KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA
(RETURN & REFUND POLICY)
Membership PBPI
1. Prinsip Umum
1.1 Seluruh pembayaran lisensi membership PBPI bersifat:
- Final dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable)
1.2 Hal ini dikarenakan membership mencakup biaya administrasi, validasi, dan pencatatan keanggotaan resmi.
2. Kondisi Refund yang Diperbolehkan
2.1 Pengembalian dana hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi berikut:
- Terjadi pembayaran ganda (double payment)
- Terjadi kesalahan sistem dari pihak PBPI
- Transaksi gagal namun dana terdebet
3. Kondisi yang Tidak Dapat Refund
Refund tidak berlaku apabila:
- 3.1 Member membatalkan secara sepihak
- 3.2 Membership sudah aktif atau terverifikasi
- 3.3 Kesalahan berasal dari Member (misalnya salah input data)
- 3.4 Member tidak menggunakan layanan atau tidak mengikuti kegiatan
4. Prosedur Pengajuan Refund
4.1 Pengajuan refund harus memenuhi ketentuan berikut:
- Diajukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal transaksi
- Dikirim melalui kontak resmi PBPI
- Melampirkan: Bukti pembayaran, Identitas Member, Penjelasan kronologi
5. Proses Pengembalian Dana
- 5.1 Proses verifikasi memerlukan waktu 7–14 hari kerja
- 5.2 Dana akan dikembalikan melalui metode pembayaran awal
- 5.3 Biaya administrasi/transfer (jika ada) menjadi tanggung jawab Member
6. Hak dan Diskresi PBPI
PBPI berhak untuk:
- 6.1 Menyetujui atau menolak permohonan refund
- 6.2 Meminta dokumen tambahan untuk verifikasi
- 6.3 Mengambil keputusan akhir atas setiap pengajuan
7. Keadaan Kahar (Force Majeure)
7.1 PBPI tidak berkewajiban memberikan refund apabila terjadi keadaan di luar kendali, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Bencana alam
- Kebijakan pemerintah
- Gangguan sistem besar
- Keadaan darurat lainnya