KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA

(RETURN & REFUND POLICY)

Membership PBPI

1. Prinsip Umum

1.1 Seluruh pembayaran lisensi membership PBPI bersifat:

  • Final dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable)

1.2 Hal ini dikarenakan membership mencakup biaya administrasi, validasi, dan pencatatan keanggotaan resmi.

2. Kondisi Refund yang Diperbolehkan

2.1 Pengembalian dana hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi berikut:

  • Terjadi pembayaran ganda (double payment)
  • Terjadi kesalahan sistem dari pihak PBPI
  • Transaksi gagal namun dana terdebet

3. Kondisi yang Tidak Dapat Refund

Refund tidak berlaku apabila:

  • 3.1 Member membatalkan secara sepihak
  • 3.2 Membership sudah aktif atau terverifikasi
  • 3.3 Kesalahan berasal dari Member (misalnya salah input data)
  • 3.4 Member tidak menggunakan layanan atau tidak mengikuti kegiatan

4. Prosedur Pengajuan Refund

4.1 Pengajuan refund harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Diajukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal transaksi
  • Dikirim melalui kontak resmi PBPI
  • Melampirkan: Bukti pembayaran, Identitas Member, Penjelasan kronologi

5. Proses Pengembalian Dana

  • 5.1 Proses verifikasi memerlukan waktu 7–14 hari kerja
  • 5.2 Dana akan dikembalikan melalui metode pembayaran awal
  • 5.3 Biaya administrasi/transfer (jika ada) menjadi tanggung jawab Member

6. Hak dan Diskresi PBPI

PBPI berhak untuk:

  • 6.1 Menyetujui atau menolak permohonan refund
  • 6.2 Meminta dokumen tambahan untuk verifikasi
  • 6.3 Mengambil keputusan akhir atas setiap pengajuan

7. Keadaan Kahar (Force Majeure)

7.1 PBPI tidak berkewajiban memberikan refund apabila terjadi keadaan di luar kendali, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Bencana alam
  • Kebijakan pemerintah
  • Gangguan sistem besar
  • Keadaan darurat lainnya